Problematika Hormat Pada Guru: Meluruskan Persepsi yang Salah Tentang Membungkuk

Problematika Hormat Pada Guru: Meluruskan Persepsi yang Salah Tentang Membungkuk

Tidak sedikit orang yang terkejut ketika melihat santri atau penuntut ilmu menundukkan kepala di hadapan gurunya. Fenomena ini kerap menjadi bagian dari problematika hormat pada guru di tengah masyarakat modern, terutama ketika muncul persepsi yang salah tentang membungkuk yang dianggap sebagai tindakan berlebihan atau bahkan dilarang. Banyak orang langsung menilai gestur tersebut sebagai perbuatan haram hanya karena bersandar pada satu hadis tanpa meninjau penjelasan para ulama secara komprehensif. Padahal, hukum menundukkan kepala dalam Islam tidak sesederhana hitam-putih, dan tradisi keilmuan Islam justru memberikan ruang yang lebih luas untuk memahami adab dan bentuk penghormatan dalam konteks sosial serta etika keilmuan.

Dalam tradisi keilmuan Islam, menunjukkan hormat kepada guru sering tampak melalui gerakan ringan seperti menundukkan kepala atau sedikit membungkukkan badan. Namun sebagian pihak memandang hal ini secara sempit karena hanya merujuk pada satu riwayat tanpa mempertimbangkan tafsir para ulama fikih.

Hadis yang Dijadikan Dasar Larangan

Sebagian orang bersandar pada hadis Anas bin Malik ra.:

حَدَّثَنَا سُوَيْدٌ، قَالَ: أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللهِ، قَالَ: أَخْبَرَنَا حَنْظَلَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللهِ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ؟ قَالَ: لاَ، قَالَ: أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ؟ قَالَ: لاَ

Salah seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah ﷺ apakah seseorang boleh membungkukkan badan ketika bertemu saudaranya. Nabi ﷺ menjawab “tidak”, dan ketika ditanya mengenai memeluk serta menciumnya, beliau juga menjawab “tidak”.

Berdasarkan zahirnya, hadis ini tampak menunjukkan adanya larangan terhadap tindakan membungkuk sebagai bentuk penghormatan.

Baca Juga: Keislaman

Larangan Bersifat Makruh Menurut Para Ulama

Meski kesan awalnya seperti larangan tegas, sebagian ulama menjelaskan bahwa hukum tersebut tidak mencapai tingkat haram. Abu Sa‘id al-Khadimi dalam Bariqah Mahmudiyyah menjelaskan bahwa larangan tersebut bermakna makruh. Para fuqaha juga memandang demikian, kecuali dalam kondisi seseorang takut muncul keburukan apabila tidak melakukan bentuk penghormatan tersebut.

قال -عليه الصلاة والسلام- «لا» أي لا ينحني فيكره – إلى أن قال – أقول ولهذا الحديث قال الفقهاء يكره الانحناء فيه إلا أن يخاف من شره،

“Nabi ﷺ bersabda: ‘Janganlah (engkau membungkuk),’ yakni larangan itu menunjukkan bahwa perbuatan tersebut makruh. Aku (pengarang) mengatakan, dan karena hadis inilah para fuqaha berpendapat bahwa makruh hukumnya membungkuk (sebagai bentuk penghormatan), kecuali jika seseorang khawatir akan keburukan orang tersebut.”

Pendapat Ulama yang Membolehkan

Ada pula ulama yang menilai bahwa tindakan menunduk masih dalam batas kebolehan. Syaikh Ibnu Muflih dalam al-Adab asy-Syar‘iyyah menukil pernyataan Imam Abu al-Ma‘ali yang membolehkan penghormatan dengan sedikit membungkukkan punggung. Ia bahkan mencontohkan peristiwa ketika Ibnu ‘Umar tiba di Syam dan disapa dengan cara demikian oleh non-Muslim, dan Ibnu ‘Umar tidak mengingkari hal tersebut. Baginya, itu adalah bentuk penghormatan, bukan ibadah.

وقال التحية بانحناء الظهر جائز -إلى أن قال- ولما قدم ابن عمر الشام حياه أهل الذمة كذلك فلم ينههم وقال هذا تعظيم للمسلمين انتهى كلامه

“Dan penghormatan dengan cara membungkukkan punggung itu hukumnya boleh. (Hal ini sebagaimana) ketika Ibnu ‘Umar datang ke Syam, orang-orang non-Muslim (Ahludz-Dzimmah) menyapanya dengan cara demikian (membungkuk), dan beliau tidak melarang mereka. Beliau berkata: ‘Ini merupakan bentuk penghormatan kepada kaum Muslimin.’ Selesai.”

Selama Tidak Menyerupai Rukuk

Pendapat moderat juga disampaikan oleh Syaikh ‘Izzuddin bin ‘Abd as-Salam dalam al-Fatawa al-Mishriyyah. Beliau menyatakan bahwa menundukkan kepala tidaklah mengapa selama tidak menyerupai rukuk dalam salat. Batasannya jelas: tidak sampai pada bentuk ibadah dan tidak menurunkan badan hingga tingkat rukuk.

ولا بأس بتنكيس الرؤوس بما ينقص عن حد الركوع لمن يكرم من المسلمين

“Dan tidak mengapa menundukkan kepala (sebagai bentuk penghormatan) selama tidak sampai pada batas rukuk, terhadap seorang Muslim yang dihormati.” [‘Izzuddin bin ‘Abd as-Salam, al-Fatawa al-Mishriyyah (Beirut: Dar al-Fikr, t.t.), h. 11.]

Kabar terbaru langsung ke inbox Anda!

Bergabung dengan 10.000+ pembaca Ruang Sharing untuk mendapatkan berbagai pembahasan dan berbagi pandangan seputar isu keagamaan dan sosial.

Closing Statement

Berdasarkan penjelasan para ulama tersebut, dapat disimpulkan bahwa menundukkan kepala sebagai bentuk penghormatan kepada guru masih berada dalam batas yang dibolehkan selama tidak menyerupai rukuk dan tidak diniatkan sebagai ibadah. Praktik ini termasuk adab sosial yang wajar, bukan pengagungan ritual.

Dan kalau dipikir-pikir, gesture menunduk ini mirip dunia asmara anak Gen Z:
kadang kita nunduk bukan karena ibadah, tapi karena malu ketemu orang yang kita hormati… atau seseorang yang bikin hati loading 99% tiap lewat depan kelas.
Bedanya, kalau menunduk di hadapan guru itu adalah bentuk adab, sementara menunduk di hadapan gebetan kadang terlihat cringe tapi tetap saja terasa manis—semua tergantung siapa yang melihat dan bagaimana situasinya.

Pada akhirnya, problematika hormat pada guru dalam masyarakat bukan sekadar soal takut, sungkan, atau baper berlebihan. Lebih dari itu, menunduk adalah persoalan memahami kepada siapa dan kapan kita harus menunjukkan penghormatan. Sebab dalam hidup, selalu ada waktu untuk berdiri tegak… dan ada pula waktu untuk menundukkan kepala dengan penuh adab.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *