Operasi Transgender dalam Perspektif Fiqih: Batasan dan Ketentuannya

Operasi Transgender dalam Perspektif Fiqih: Batasan dan Ketentuannya

Perkembangan teknologi medis yang memungkinkan operasi pergantian kelamin (Operasi Transgender) telah membuka diskusi panjang di tengah masyarakat Muslim. Di satu sisi, muncul kebutuhan memahami fenomena ini secara teknis dan sosial; di sisi lain, umat Islam memerlukan rujukan hukum agar tidak terjebak pada praktik yang bertentangan dengan syariat. Karena itu, kerumitan persoalan inilah yang membuat para ulama sejak dahulu menaruh perhatian besar terhadap isu perubahan identitas gender.

Selain itu, salah satu pembahasan penting muncul dalam Muktamar Ke-26 Nahdlatul Ulama yang berlangsung pada 10–16 Rajab 1399 H atau 5–11 Juni 1979 M di Semarang, Jawa Tengah. Pada forum tersebut, para ulama membahas persoalan operasi pergantian alat kelamin dan berbagai implikasi hukumnya. Pembahasan ini muncul sebagai respon atas kebutuhan umat untuk memahami fenomena perubahan identitas jenis kelamin dari sudut pandang fikih yang komprehensif dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.

Hukum Operasi Transgender Menurut Fiqih Islam

Photo: viva.co.id

Dalam literatur fikih Islam, pernah muncul sebuah pertanyaan yang secara konsep mirip dengan fenomena tersebut. Para ulama membahas sebuah ilustrasi: andaikata ada seorang wali yang memiliki karamah sehingga mampu mengubah rupa (tathawwūr) dari laki-laki menjadi perempuan. Atau, seorang laki-laki yang oleh kehendak Allah diubah wujudnya (di-maskhu) menjadi perempuan—sebagaimana kisah sebagian Bani Israil yang diubah menjadi kera sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 65. Pertanyaannya kemudian adalah, setelah terjadi perubahan wujud tersebut, apakah ia dapat menyebabkan batalnya wudhu seorang laki-laki yang menyentuhnya?

Para ulama kemudian memberikan penjelasan bahwa pada kasus pertama—yaitu wali yang berubah rupa melalui karamah—perubahan tersebut tidak membatalkan wudhu laki-laki yang menyentuhnya. Alasannya, hakikat diri wali itu tidak berubah; yang berubah hanyalah tampilan luar atau bentuk fisiknya. Dengan demikian, sifat dzukūrah (kelaki-lakiannya) tetap melekat, sehingga status hukumnya pun tidak bergeser meskipun wujud luarnya tampak seperti perempuan.

Adapun pada kemungkinan kedua—yakni seorang laki-laki yang benar-benar diubah Allah menjadi perempuan—ulama menjelaskan bahwa hukumnya berbeda dengan kasus pertama. Sebab, perubahan itu terjadi secara hakiki, bukan sekadar rupa. Karena itu, setelah menjadi perempuan, hukum menyentuhnya pun mengikuti ketentuan perempuan, termasuk kemungkinan membatalkan wudhu.[1]

Mengapa Operasi Transgender Tidak Mengubah Status Kelamin

Melihat kasus tathawwur atau perubahan wujud seorang wali di atas, jelas bahwa perubahan fisik tidak otomatis mengubah status jenis kelamin seseorang. Orang yang asalnya laki-laki meskipun berubah secara fisik menjadi perempuan tetap dihukumi laki-laki, sehingga dalam hal wudhu misalnya, sentuhan laki-laki lain tidak akan membatalkan wudhunya.

Bahkan, dalam kasus maskhu yang perubahannya lebih drastis—yakni berubah zat maupun sifatnya—ulama saja masih belum mantap apakah ia membatalkan wudhu laki-laki lain yang menyentuhnya atau tidak. Apalagi, hanya perubahan alat kelamin luar dari hasil rekayasa operasi ganti kelamin, yang mana perubahannya hanya sebagian fisik luarnya saja. Karena itu, secara fiqih sangat sulit diterima sebagai alasan perubahan jenis kelamin dari jenis kelamin asalnya.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, meskipun seseorang melakukan operasi transgender atau transseksual, status jenis kelaminnya tetap tidak berubah; laki-laki tetap laki-laki dan perempuan tetap perempuan.

Dengan demikian, istilah transgender dalam kajian hukum syariat lebih dekat dengan istilah al-mukhannits (lelaki yang berperilaku seperti perempuan) dan al-mutarajjilat (perempuan yang berperilaku seperti laki-laki).

Hadits tentang Mukhannits dan Relevansinya terhadap Operasi Transgender

Selanjutnya, mengenai takhannuts, ada sebuah hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA:

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم لَعَنَ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاتِ مِنَ النِّسَاءِ

“Sesungguhnya baginda Nabi SAW melaknat para lelaki yang mukhannits dan para wanita yang mutarajjilat,” (HR Al-Bukhari dan Abu Dawud).

Hadits ini secara tegas menyatakan bahwa baginda Nabi SAW melaknat terhadap perilaku takhannus dan tarajjul yang memastikan bahwa perbuatan tersebut hukumnya haram.

Selain itu, An-Nawawi menjelaskan pembagian mukhannits menjadi dua:

المخنث ضربان أحدهما من خلق كذلك ولم يتكلف التخلق بأخلاق النساء وزيهن وكلامهن وحركاتهن وهذا لا ذم عليه ولا إثم ولا عيب ولا عقوبة لأنه معذور والثاني من يتكلف أخلاق النساء وحركاتهن وسكناتهن وكلامهن وزيهن فهذا هو المذموم الذي جاء في الحديث لعنه

“Mukhannits ada dua, pertama orang yang terlahir dalam kondisi demikian (mukhannits) dan ia tidak sengaja berusaha berperilaku seperti perilaku para wanita, pakaian, ucapan dan gerakan-gerakannya, mukhannits semacam ini tidak tercela, tidak berdosa, tidak memiliki cacat dan tidak dibebani hukuman karena sesungguhnya ia orang yang ma’dzur (dimaafkan sebab bukan karena kesengajaan dan usaha darinya). Yang kedua, orang yang sengaja berusaha berperilaku seperti perilaku para wanita, gerakan-gerakannya, diamnya, ucapan dan pakaiannya. Mukhannits yang keduanya inilah yang dilaknat di dalam hadits,”[1]

Kabar terbaru langsung ke inbox Anda!

Bergabung dengan 10.000+ pembaca Ruang Sharing untuk mendapatkan berbagai pembahasan dan berbagi pandangan seputar isu keagamaan dan sosial.

Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa pria yang melakukan operasi transgender tidak kehilangan status kepriaannya. Oleh karena itu, upaya operasi yang dilakukan masuk dalam kategori larangan Nabi, yaitu larangan laki-laki bertingkah seperti perempuan atau sebaliknya.

Hikmah Larangan Operasi Transgender

Di antara alasan dan hikmah larangan atas perbuatan seperti ini adalah menyalahi kodrat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Al-Munawi berkata di dalam karyanya, Faidhul Qadir:

وحكمة لعن من تشبه إخراجه الشئ عن صفته التي وضعها عليه أحكم الحكماء

“Hikmah dari laknat terhadap orang yang berusaha menyerupai lawan jenis adalah mengeluarkan sesuatu dari sifat yang telah ditetapkan oleh Sang Mahabijaksana (Allah Swt),”[2]

Selain alasan di atas, kenyataan menunjukkan bahwa ketika seorang lelaki berperilaku seperti wanita atau sebaliknya, maka terdapat motif tertentu yang dinilai tidak baik secara syariat. Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Ibnu Taimiyah yang dikutip oleh Al-Munawi di dalam Faidhul Qadir:

والمخنث قد يكون قصده عشرة النساء ومباشرته لهن وقد يكون قصده مباشرة الرجال له وقد يجمع الأمرين

“Seorang yang mukhannits terkadang tujuannya agar bisa bergaul dan berkumpul dengan para wanita, terkadang tujuannya agar disukai oleh para lelaki, dan terkadang tujuannya adalah kedua-duanya,”[3]

Jika ada yang menyatakan bahwa dulu baginda Nabi SAW pernah membiarkan seorang mukhannits masuk ke tengah para wanita sehingga hal ini menunjukkan bahwa takhannuts tidaklah diharamkan, maka sesungguhnya kejadian itu dikarenakan orang tersebut kondisi takhannuts-nya sejak lahir dan diduga ia sama sekali tidak ada hasrat dengan lawan jenis. Namun setelah diketahui bahwa ia bisa menyebutkan kondisi-kondisi para wanita yang ia masuki, maka iapun dilarang berkumpul dengan para wanita.[4]

Baca Juga: Operasi Transgender dalam Perspektif Fiqih: Batasan dan Ketentuannya

Kesimpulan

Kesimpulan para ulama menunjukkan betapa syariat memandang pentingnya menjaga fitrah dan batasan yang telah ditetapkan Allah SWT. Operasi transgender bukan sekadar tindakan medis, tetapi menyangkut nilai etika dan ketundukan terhadap kodrat penciptaan. Dalam perspektif fikih, identitas asal seseorang tetap melekat meski wujud luar berubah.

Dari semua keterangan di atas dapat ditarik kesimpulan:

  • Transgender adalah kata lain dari takhannuts dan tarajjul;
  • Transgender tidak bisa mengubah status kelamin;
  • Transgender hukumnya haram dan mendapat laknat.

[1] Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi, Beirut, Darul Fikr Al-Ilmiyah, cetakan kedua, 2003 M, jilid VIII, halaman 57.

[2] Zaid Al-Munawi, Faidhul Al-Qadir, Beirut, Darul Fikr Al-Ilmiyah, cetakan kedua, 2003 M, jilid V, halaman 271.

[3] Zaid Al-Munawi, Faidhul Qadir, Beirut, Darul Fikr Al-Ilmiyah, cetakan kedua, 2003 M, jilid IV, halaman 332.

[4] Al-Mala Al-Qari, Mirqatul Mafatih Syarh Misykatil Mashabih, Beirut, Darul Fikr Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2004 M, jilid X, halaman 64.

[1] Abdul Hamid as-Syirwani, Hawasyis Syirwani ‘ala Tuhfatil Muhtah, juz. I, hlm. 137, cet. Beirut: Darul Fikr.


Penulis: Lalu Muhammad Nurul Iman
Editor: Hamzani

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *